Senin, 26 November 2012

PP Pertemuan Besar Penggalang





KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 132/KN/76
 TAHUN 1976
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN BESAR
PENGGALANG


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang       : 1. bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan rasa kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan dan keterampilan para Pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan-pertemuan Pramuka yang menarik, sesuai dengan keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini ;
2. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut  perlu diselenggarakan Perkemahan Besar Penggalang ;
3. bahwa untuk itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu segera mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang.

Mengingat          : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76 tentang penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.

Memperhatikan   :  1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jenderal.
2. Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :
Pertama          : Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua             : Menginstruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka melaksanakan dengan giat Perkemahan Besar Penggalang.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 31 Desember 1976.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,


M. Sarbini
Letjen TNI


vdshvh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan Lupa saran dan pesannya dari kakak.