BAB
I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a.
Berdasarkan tujuan Gerakan Pramuka tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 4, maka :
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka adalah mendidik anak dan pemuda supaya menjadi :
1) Manusia
yang berkepribadian dan berwatak luhur,
a) tinggi mental,
moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya,
b) tinggi kecerdasan
dan keterampilannya,
c) kuat dan sehat
fisiknya.
2) Warga
negara Indonesia
yang :
a) ber-Pancasila,
b) setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3) Anggota
masyarakat yang :
a) baik dan berguna,
b) sanggup dan mampu
menyelenggarakan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.
b.
Penyelenggaraan tugas pokok tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip dasar
metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan,
kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.
c. Untuk
mencapai tujuan tersebut diatas, maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk
menanamkan, memupuk dan mengembangkan :
1) rasa
cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama,
2) rasa
persahabatan/persaudaraan dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun
antara Pramuka dan masyarakat,
3) rasa
cinta pada alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri
sendiri,
4) jiwa
patriotisme untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
d. Salah
satu usaha dan kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan Perkemahan Besar
Penggalang, sebagai suatu pertemuan Pramuka, khusus untuk golongan Penggalang.
e. Setiap
Perkemahan Besar Penggalang merupakan suatau latihan gabungan satuan Gerakan
Pramuka, yang diarahkan secara terpimpin, terintegrasi dan terkoordinasi
menurut petunjuk yang ada, untuk mencapai sasaran perkemahan dalam rangka
pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.
f. Perkemahan besar tersebut merupakan suatu
alat penilaian yang hasilnya dapat digunakan untuk pengembangan dan improvisasi
Gerakan Pramuka baik organisatoris maupun prosedur operasional dan apakah
segala peraturan, perencanaan dan petunjuk dapat dilaksanakan secara efisien
dan efektif.
g.
Penilaian terhadap perorangan (individu) maupun dalam ikatan kesatuan harus
dimulai dari wakru keberangkatan para peserta dari pangkalan asal ke bumi
perkemahan dan pulang kembalinya, baik di bidang rokhani/sikap mental dan
disiplin maupun di bidang teknis.
Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
dari petunjuk ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan Satuan
Pramuka dalam menyelenggarakan suatu pertemuan Parmuka, khususnya untuk
golongan Penggalang.
b.
Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka
seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi
semua yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang,
yaitu :
a.
Pengertian, sasaran dan fungsi Perkemahan Besar Penggalang.
b. Macam
perkemahan, tingkat dan peserta Jambore, termasuk persyaratan dan pengelompokan
peserta.
c. Pola
kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang yang meliputi landasan, sistem,
sifat, acara dan bentuk kegiatan, serta metoda pelaksanaan kegiatan.
d.
Perencanaan, oengorganisasian, dan tata laksana, termasuk pembagian tugas,
wewenang dan tanggungjawab, peraturan penyelenggaraan, pedoman pelaksanaan,
pengawasan dan penilaian.
e. Dukungan
administrasi dan komunikasi termasuk pengumuman dan penerangan.
f. Lain hal yang berhubungan dengan Jambore
Nasional dan Internasional, Ikut Serta Jambore, serta lagu, bendera dan
lencana.
Pt. 4. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun
berdasarkan :
a. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.
Keputusan Majelis Permisyawaratan Pramuka Tahun 1970, di Pandaan, Jawa Timur.
c.
Keputusan Munas Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara.
d.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76, Tahun 1976, tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.
Pt. 5. Tema dan Lambang
a. Tema
Perkemahan Besar Penggalang merupakan susunan dari beberapa kata yang mudah
dipahami, dan dapat memberi semangat kepada peserta untuk mencapai tujuan dan
sasaran Perkemahan Besar Penggalang tersebut.
b. Unutk
tiap perkemahan besar Penggalang dibuat lambang yang sesuai dengan kegiatan,
tempat dan tema perkemahan dan yang mudah dimengerti maksudnya oleh para
Pramuka Penggalang.
BAB
II
PENGERTIAN,
SASARAN DAN FUNGSI
PERKEMAHAN
BESAR PENGGALANG
Pt. 6.
Tujuan
a.
Perkemahan Besar Penggalang yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini
adalah pertemuan Pramuka yang berbentuk suatu perkemahan anatara Pramuka
Penggalang dari berbagai satuan Pramuka.
b.
Perkemahan Besar Penggalang merupakan kegiatan yang bersifat rekreatif, riang
gembira, penuh rasa persaudaraan dan berisi kegiatan-kegiatan menarik dan
kreatif serta bakti masyarakat dan keagamanaan.
Pt. 7. Sasaran
Sasaran dari Perkemahan Besar
Penggalang adalah menanamkan, memupuk dan mengembangkan:
a. rasa
cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama.
b. rasa
persahabatan/persaudaraan dan jiwa sosial baik antara sesama Pramuka maupun
antara Pramuka dan masyarakat.
c. rasa
cinta pada alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri
sendiri.
d. jiwa
patriotisme untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Pt. 8. Fungsi
a. Menambah
pengalaman dan pengetahuan, miningkatkan kecakapan, ketangkasan, keterampilan,
dan kemampuan peserta perkemahan besar Penggalang.
b. Memberi
latihan kepada anak didik agar mampu mengelola/mengurus rumah tangga sendiri.
c.
Memberikan selingan sebagai dorongan untuk mempraktekkan dan meningkatkan
kemampuan yang didapat dari latihan satuan Pramuka masing-masing.
d. Mengadakan
pertukaran pengalaman, pengetahuan dan kecakapan diantara sesama Pramuka.
e.
Membiasakan hidup bersama dan meningkatkan semangat gotong royong diantara
Pramuka.
f. Membuat penilaian atas kegiatan dan
kecakapan yang dicapai.
g.
Mendapatkan sesuatu yang baru, guna diterapkan pada kegiatan yang akan datang.
h. Membuka
hubungan untuk mengadakan integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.
BAB
III
BENTUK,
TINGKAT DAN PESERTA
PERKEMAHAN
BESAR PENGGALANG
Pt. 9. Bentuk Perkemahan
Perkemahan
Besar Penggalang meliputi tiga bentuk, yaitu :
a.
“Jambore” sebagai perkemahan besar Penggalang yang dititik beratkan pada
kegiatan persaudaraan.
b.
“Perkemahan Bakti Penggalang”
1) yang
disingkat PB sebagai perkemahan besar Penggalang yang dititik bertakan pada
kegiatan bakti kepada masyarakat, sesuai dengan keadaan dan kemampuan anak
didik, serta kepentingan masyarakat setempat.
2)
Perkemahan yang diselenggarakan di tingkat cabang dan di tingkat kecamatan.
b.
“Perkemahan Bersama Penggalang” sebagai perkemahan besar Penggalang yang
diikuti oleh beberapa Gudep dalam satu desa atau beberapa desa yang berdekatan.
Pt. 10.
Tingkat-tingkat Jambore
Jambore
dibedakan menurut tingkatannya dan berdasarkan pelaksanaanya sebagai berikut :
a. Jambore
Nasional, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat
nasional.
b. Jambore
Daerah, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan di tingkat
daerah.
c. Jambore
Cabang, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat
cabang.
d. Jambore
Kecamatan, yaitu perkemahan besar Penggalang yang diselenggarakan pada tingkat
Kecamatan.
Pt. 11. Peserta
a. Peserta
Jambore Nasional adalah para Pramuka Penggalang dari seluruh Indonesia dan
dari negara-negara lain yang diundang.
b. Peserta
Jambore Daerah adalah para Pramuka Penggalang dari daerah yang bersangkutan dan
dari daerah-daerah lain yang diundang.
c. Peserta
Jambore Cabang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang yang bersangkutan dan
dari cabang lain yang diundang.
d. Peserta
Jambore Kecamatan adalah para Pramuka Penggalang dari kecamatan yang
bersangkutan dan dari kecamatan lain yang diundang.
e. Peserta
Perkemahan Bakti Penggalang adalah para Pramuka Penggalang dari cabang atau
kecamatan yang bersangkutan.
f. Peserta Perkemahan Bersama Penggalang
adalah para Pramuka Penggalang dari gugusdepan-gugusdepan yang bersangkutan.
g. Peserta
dari luar negeri untuk 11 a s/d 11 f ditentukan oleh Kwarnas.
Pt. 12. Persyaratan
Peserta
a. Peserta
Perkemahan Besar Penggalang sekurang-kurangnya memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh penyelenggara, yaitu :
1) telah
memenuhi syarat kecakapan umum tertentu.
2) mendapat
izin dari orang tua/wali Pramuka.
3) mendapat
izin dari kepala sekolahnya atau atasan di tempat ia bekerja.
4) membawa surat keterangan sehat
jasmani.
5) membawa surat keterangan dari
Gugusdepan, Kortan atau kwartir yang bersangkutan.
6) membayar
iuran perkemahan.
7)
kebijaksanaan panitia, mengingat keadaan dan kemampuan sarana setempat.
8) minat
dan kemauan usaha peserta dengan menghindari syarat-syarat atas kejuaraan.
Pt. 13. Pengelompokan
Peserta
a. Pramuka
Penggalang yang menjadi peserta Perkemahan Besar Penggalang dikelompokkan dalam
regu, pasukan dan satuan yang lebih besar, yang diatur oleh Gudep, Kortan dan
Kwartir yang bersangkutan.
b. Regu,
pasukan atau satuan tersebut disusun terpisah antara Pramuka Putera dan Pramuka
Puteri..
c. Regu,
pasukan atau satuan tersebut didampingi oleh Pembina Pramuka Putera bagi
kelompok putera atau Pembina Pramuka Puteri bagi kelompok puteri yang jumlahnya
ditentukan oleh Penyelenggara.
d. Tidak
dibenarkan kelompok Penggalang putera didampingi Pembina Pramuka Puteri dan
sebaliknya kelompok puteri didampingi oleh Pembina Putera..
BAB
IV
POLA
KEGIATAN DALAM
PERKEMAHAN
BESAR PENGGALANG
Pt. 14. Landasan dan
Sistem Kegiatan
a. Semua
kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang dilandasi dengan jiwa Pramuka,
seperti tersurat dan tersirat dalam Trisatya dan Dasa Darma Pramuka.
b.
Berdasarkan penggunaan Sistem Among, setiap Pembina Pramuka harus mempunyai
sikap laku :
1) ing
ngarsa sung tulada (di depan memberi teladan).
2) ing
madya mangun karsa (di tengah membangun semangat).
3) tut wuri
handayani (di belakang memberi daya).
c. Dalam
hal ini “Pembinaan” mengandung arti “membangkitkan” mengatur, mendorong,
mengarahkan dan mengendalikan keinginan, daya dan semangat.
Pt. 15. Sifat Kegiatan
a. Sesuai
dengan sifat Perkemahan Besar Penggalang tersebut dalam 5 b tentang Pengertian,
maka Perkemahan Besar Penggalang ini bukan lomba tingkat Penggalang, juga bukan
arena perlombaan untuk memperebutkan/mencari kejuaraan.
b. Apabila
dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan perlombaan salah satu macam
acara kegiatan, maka yang demikian ini hanyalah sekedar untuk memberi semangat
atau gaitah kepada peserta agar ikut aktif dalam semua kegiatan, dengan tidak
mengurangi sifat perkemahan tersebut.
c. Kegiatan
perlombaan dalam Perkemahan Besar Penggalang diselenggarakan secara sehat dan
sportif untuk mencapai tingkat kemampuan tertentu.
d. Kegiatan
dalam Perkemahan Besar Penggalang harus mengandung pendidikan. Kegiatan itu
meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan manusia yang lebih baik, sejalan
dengan pedoman yang terdapat dalam syarat kecakapan umum (SKU) dan syarat
kecakapan khusus (SKU), selanjutnya supaya dikembangkan sesuai dengan keadaan
dan kemampuan setempat, yang bersumber pada nilai-nilai:
1) agama
dan filsafat Pancasila.
2)
persahabatan dan persaudaraan.
3)
perkembangan ekonomi, sosial, teknologi.
4)
senibudaya, olahraga, kesejahteraan keluarga dan lingkungan.
5) keamanan
dan ketertiban masyarakat.
6) dan
lain-lain.
Pt. 16. Acara dan
Macam Kegiatan
a. Acara
dan Macam kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang diatur dan disusun dengan
:
1) “tema”
semua kegiatan diusahakan dapat menggambarkan jiwa yang tersirat dalam tema
Perkemahan Besar Penggalang.
2)
Perkembangan jasmani dan rokhani anak-didik, antara lain memperhatikan Keadaan,
kemampuan, minat, , sifat dan bakat anak didik, sehingga kegiatan-kegiatan itu
tidak membosankan, terlalu melelahkan mengingat hakekat alamiah putera/puteri
dan juga tidak mengambil alih kegiatan Pramuka Siaga dan Penegak atau Pandega..
3) Keadaan
tempat, masyarakat dan wilayah, misalnya :
a) di
pegunungan membuat acara dalam bentuk kegiatan pendakian gunung.
b) dekat
danau/laut dalam bentuk kegiatan pembuatan rakit, mendayung, berenang, dan
sebagainya.
c) dekat
dengan daerah pertanian membuat acara pembersihan parit, penanaman bibit
unggul, dan sebagainya.
d) dekat
hutan gundul mengadakan kegiatan penghijauan dan sebagainya.
e) dalam kota mengadakan kegiatan
untuk mengenal dan mengetahui perkembangan teknologi modern.
b.
Penyusunan dan penyajian acara dalam Perkemahan Besar Penggalang harus diatur
secara berencana agar :
1) beraneka
ragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan
dan tidak menjemukan.
2) menambah
pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, keterampilan,
ketangkasan dan ketajaman indera.
3)
menumbulkan rasa ikut serta, ikut berbuat dan ikut bertanggungjawab.
4) memupuk
rasa persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong dan ikut
berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian dunia.
5) memupuk
rasa kebanggaan nasional Indonesia
dan menghargai bangsa lain.
6)
mempelajari kepercayaan dan melaksanakan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Pt. 17. Metoda
Penyelenggaraan Kegiatan
Semua kegiatan dalam Perkemahan
Besar Penggalang diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga memberi kesempatan
kepada para Penggalang untuk belajar, berlatih, bekerja, beribadat dalam
suasana riang gembira, serta dilaksanakan dengan :
a.
penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,
1) belajar
sambil bekerja ;
2) membuat
ceritera sebagai pembungkus kegiatan ;
3)
menyelanggarakan kegiatan dengan banyak gerak (dinamis) dan mengurangi kegiatan
melalui ceramah ;
4) memberi
kegiatan yang sederhana, mudah difahami dan mudah dilaksanakan ;
5)
mengadakan demonstrasi, peninjauan, cerdas tangkas, tebak tepat, dan lain-lain.
BAB
V
PERENCANAAN,
PENGORGANISASIAN DAN TATALAKSANA
PERKEMAHAN
BESAR PENGGALANG
Pt. 18. Perencanaan
dan Persiapan
a.
Perencanaan secara masak yang disusun dengan seksama/teliti, terperinci.
Lengkap dan sistematis, meliputi :
1) macam
dan tingkat Perkemahan Besar Penggalang,
2) sasaran
dan fungsi,
3) tempat
dan waktu penyelenggaraan,
4) susunan
panitia (tugas, struktur organisasi, personalia, pembagian kerja dan
sebagainya),
5)
tahap-tahap pelaksanaan kerja (program kerja),
6)
perincian acara dan bentuk kegiatan,
7)
ketentuan mengenai peserta dan persyaratannya,
8) dukungan
administrasi,
9) system
transport dan komunikasi,
10)
pengawasan dan pengendalian,
11)
penelitian dan penilaian,
12)
lain-lain
b. Persiapan untuk penyelenggaraan
Perkemahan Besar Penggalang yang diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembangan anak, masyarakat, dan bangsa Indonesia ;
banyak
praktek secara praktis yang menyenangkan bagi para penggalang ;
harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, berencana, tertib dan teratur, dalam waktu yang cukup lama,
yaitu mengenai :
1) tempat
atau sarana,
2)
perlengkapan,
3) kegiatan
dan peserta,
4)
administrasi, pembiayaan, dan lain-lain.
c. Perkemahan Besar Penggalang
harus disiapkan dan diselenggarakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan
penuh kesungguhan, tanggungjawab, pengabdian, sukarela, gotongroyong, akrab dan
bersaudara, dan disertai usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
Pt. 19.
Pengorganisasian
a. Untuk
mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari perkemahan besar itu, maka Panitia
Penyelenggara wajib memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan menyelesaikan
segala tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh
tanggungjawab.
b. Struktur
organisasi panitia tersebut disusun secara seksama, terperinci, lengkap, dan
sistematis, sesuai dengan :
1) acara,
keadaan, kepentingan dan hubungan kerja tiap bagian ;
2) tata
tingkat/jenjang bagian-bagiannya ;
3) rencana
kegiatan ;
serta mengingat daya
guna dan hasil guna dari kerja panitia tersebut.
c.
Organisasi Jambore Nasional.
1) Di
tingkat pusat Kwarnas membentuk Panitia yang disebut Panitia Pusat Jambore
Nasional (Panpus Jamnas).
2) Di
tingkat daerah tempat penyelenggaraan : Mabida dan Kwarda membentuk badan
sebagai :
a) Panitia
Penyelenggara Jambore Nasional (Panra Jamnas)
b) Pembina
Perkemahan Induk (Binkemin), terdiri atas :
(1) Staf Binkemin
(2) Pembina Perkemahan
Puteri (Binkempi), dilengkapi dengan :
(a) Pembina
Satuan Puteri (Binsatpi)
(b) Pembina
Kelompok Puteri (Binpokpi)
(c) Pembina
Pasukan Puteri (Binpaspi)
(3) Pembina Perkemahan
Putera (Binkempa), dilengkapi dengan :
(a) Pembina
Satuan Putera (Binsatpa)
(b) Pembina
Kelompok Putera (Binpokpa)
(c) Pembina
Pasukan Putera (Binpaspa)
3) Di
daerah lainnya :
Kwarda membentuk
Panitia Daerah Jambore Nasional (Panda Jamnas)
4) Di
cabang lainnya :
Kwarcab membentuk
Panitia Cabang Jambore Nasional (Pancab Jamnas)
5)
Gudep-gudep Gerakan Pramuka Indonesia di luar negeri :
Mabigus yang
bersangkutan menunjuk Pembina Puteri atau Pembina Putera sebagai pimpinan
pasukannya masing-masing.
6) National
Scout Assiciation :
Masing-masing pengurus
National Scout Assiciation menunjuk Pembina-pembina Puteri dan Putera sebagai
pemimpin pasukan masing-masing.
d.
Organisasi Jambore Daerah.
1) Oleh
Kwartir Daerah dibentuk :.
a) Panitia
Penyelenggara di tingkat daerah.
b) Panitia
Pelaksana di cabang tempat penyelenggaraan.
2) Oleh
Kwartir Cabang dibentuk :
a) Panitia
Cabang di tingkat cabang
b) Panitia
kecil di tingkat kecamatan bila perlu
yang pembagian nya
diatur oleh Panitia Penyelenggara.
e.
Organisasi Jambore Cabang atau Perkemahan Bakti Penggalang.
Kwartir
Cabang membentuk :
1) Panitia
Penyelenggara di tingkat cabang
2) Panitia
kecil di tingkat kecamatan bila perlu
yang
pembagian nya diatur oleh Panitia Penyelenggara.
f. Jambore Kecamatan
Kortan atas
nama Kwartir Cabang membentuk Panitia Penyelenggara.
g.
Perkemahan Bersama Penggalang
Panitia Penyelenggara
dibentuk oleh dan terdiri dari unsur pimpinan satuan Pramuka yang bersangkutan.
h. Anggota
panitia penyelenggara Perkemahan Besar Penggalang terdiri atas :
1) Anggota
Gerakan Pramuka, yaitu para Andalan, Pembantu Andalan, Pembina, Pembantu
Pembina, Pramuka Penegak dan Pandega, serta anggota Mabi Gerakan Pramuka di
Kwartir/Gudep/Saka yang bersangkutan.
2) Bukan
anggota Gerakan Pramuka, yaitu para pejabat pemerintah, wakil badan swasta,
anggota dan tokoh masyarakat setempat yang jumlahnya disesuaikan dengan
kepentingan Perkemahan Besar Penggalang.
Pt. 20. Pembagian
Tugas, Wewenang, dan Tanggungjawab
a. Untuk
Jambore Nasional.
1) Panitia
Pusat Jamnas :
a) memberi
petunjuk, bimbingan, pengarahan dan usaha bantuan keuangan dan fasilitas kepada
Panra Jamnas ;
b)
menyelenggarakan dan melaksanakan hubungan dan pengumuman tentang pelaksanaan
Jamnas ;
c)
melakukan pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas ;
d) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarnas Gerakan Pramuka.
2) Panitia
Penyelenggara Jamnas :
a)
merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Jamnas, sesuai dengan
petunjuk, bimbingan dan pengarahan dari Panpus ;
b) membangun
sarana perkemahan Jamnas ;
c) memberi
pelayanan logistik dan kelengkapan/peralatan pelaksanaan Jamnas kepada Binkemin
;
d) menerima
dan mengangkut peserta Jamnas baik dari dalam maupoun dari luar negeri,
kemudian diserahkan kepada Binkemin ;
e) menarik
dan menerima uang Jambore dari semua peserta, penyelenggara dan uang peninjau
dari peninjau ;
f) menyelenggarakan usaha dana dengan sasaran
yang disesuaikan dengan kebutuhan ;
g)
melakukan pengawasan dan penilaian terhadap persiapan dan pelaksanaan Jamnas,
yang menjadi tugas Binkemin ;
h) dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Panpus Jamnas, serta
anggota-anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Panpuis Jamnas atas nama
Kwarnas Gerakan Pramuka.
3) Pembina
Perkemahan Induk :
a) bertugas
dan bertanggungjawab atas tersesleneggaranya acara dan kegiatan pelaksanaan
Jamnas ;
b)
melaksanakan persiapan secara teliti, terperinci, lengkap dan sistematis ;
c) mengatur
pendaftaran dan penempatan peserta Jamnas ;
d) mengatur
dislokasi pasukan kontingen Cabang ;
e) dalam
menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Panra Jamnas.
4) Panitia
Daerah (Kwarda-Kwarda Pengirim Peserta) :
a)
mengkoordinasikan terselenggaranya pencalonan peserta Jamnas ;
b)
mengadakan usaha secara terkoordinasi dan teratur dengan Cabang yang
bersangkutan, untuk memungkinkan usaha bantuan dari Panda dalam rangka pengiriman peserta Jamnas dari daerahnya ;
c)
merencanakan perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen Jamnas dari dan ke
daerahnya ;
d) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarda, serta anggota-anggotanya
diangkat dan diberhentikan oleh Kwarda yang bersangkutan.
5) Panitia
Cabang (Kwarcab Pengirim Peserta) :
a)
menseleksi calon-calon peserta Jamnas yang memebuhi persyaratan ;
b)
mengadakan usaha dana secara terkoordinasi dan teratur dengan Gudep-gudep yang
bersangkutan dan mengusahakan bantuan-bantuan dalam rangka usaha pengiriman
peserta Jamnas dari daerahnya ;
c)
merencanakan perjalanan pergi dan pulang bagi kontingen cabangnya ;
d) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwarcab, serta anggota-anggotanya
diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab yang bersangkutan.
b. Untuk
Jambore Daerah :
1)
Pembagian tugas/kerja dan tanggungjawab panitia penyelenggara bercermin pada
Panra Jamnas, disesuaikan dengan kebutuhan daerahnya ;
2) Anggota
panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarda setempat ;
3) Anggota
panitia Pelaksana di cabang tempat penyelenggaraan diangkat dan diberhentikan
oleh panitia penyelenggara atas nama Kwarda yang bersangkutan ;
4) Anggota
panitia cabang dan panitia kecil diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab
setempat.
c. Untuk
Jambore Cabang/Perkemahan Bakti Penggalang :
1) Tugas
panitia penyelenggara atau panitia kecil dititik beratkan pada kegiatan bakti
kepada masyarakat sesuai keadaan dan kemampuan anak didik serta kepentingan
masyarakat ;
2) Anggota
panitia penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kwarcab yang
bersangkutan.
d. Untuk
Jambore Kecamatan :
Anggota panitia
penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Kortan setempat atas nama Kwarcab
yang bersangkutan.
e. Untuk
Perkemahan Bersama Penggalang :
Anggota panitia
penyelenggara diangkat dan diberhentikan oleh Pembina Gugusdepan Pramuka yang
bersangkutan.
Pt. 21. Pengaturan
Penyelenggaraan
a. Penyelenggaraan
Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :
1) Jamnas
merupakan kewajiban dan wewenang Kwarnas.
2) Jamda
merupakan kewajiban dan wewenang Kwarda
3) Jamcab
dan Perkemahan Bakti Penggalang merupakan kewajiban dan wewenang Kwarcab.
4) Jambore
Kecamatan merupakan Kewajiban dan wewenang Kortan atas nama Kwarcab.
5)
Perkemahan Bersama Penggalang menjadi wewenang gugusdepan yang bersangkutan.
b. 1)
Perkemahan Bakti Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat daerah atau
nasional.
2)
Perkemahan Bersama Penggalang tidak diselenggarakan di tingkat kecamatan,
cabang, daerah dan nasional.
c. Waktu
penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang diatur sebagai berikut :
1) Jamnas
diselenggarakan 4 tahun sekali.
2) Jamda
diselenggarakan 3 tahun sekali.
3) Jamcab
diselenggarakan 2 tahun sekali.
4)
Perkemahan Kecamatan diselenggarakan setahun sekali.
5)
Perkemahan Bakti Penggalang dan Perkemahan Bersama Penggalang diselenggarakan
menurut kepentingan dan kebutuhan setempat.
d.
Penentuan waktu penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang hendaknya tidak
merugikan anak didik atau peserta, dengan mengingat :
1) hari
besar agama ;
2)
hari-hari besar nasional ;
3)
hari-hari libur sekolah ;
4) musim.
Pt. 22. Pedoman
Pelaksanaan
a.
Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang harus berpindah-pindah tempat,
sehingga memberikan pengalaman dan pengetahuan berbeda-beda dan memberikan
kesempatan kepada kwartir ataupun satuan lain untuk mendapat giliran
menyelenggarakannya.
b. Tempat
perkemahan dan kegiatan dalam Perkemahan Besar Penggalang untuk Pramuka puteri
dan Pramuka putera diselenggarakan terpisah, masing-masing di bawah pimpinan
dan pengawasan Pembina yang bersangkutan.
c. Untuk
kelancaran pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang perlu sarana penunjang
kegiatan dipersiapkan sebaik-baiknya, yaitu :
1) bumi
perkemahan (luasnya, letak kemah dan lain-lain).
2) tempat
peribadatan.
3)
perlengkapan.
4) bahan
makanan dan sumber air minum.
5) tempat
mandi, cuci dan kakus.
6)
pengangkutan dan komunikasi.
7)
kesehatan.
8)
keamanan.
9)
penerangan lampu.
10)
kebutuhan sehari-hari
11) dan
lain-lain
d. Untuk
menjamin ketertiban pelaksanaan Perkemahan Besar Penggalang, perlu disusun
suatu tata tertib perkemahan.
e. Sebagai
penghargaan Penggalang dalam usahanya mengikuti acara-acara kegiatan dalam
Perkemahan Besar Penggalang, oleh Panitia dibuat tanda penghargaan (TP).
f) Pemberian tanda penghargaan tersebut
dititik beratkan pada usaha dan ikut sertanya para Penggalang (nilai formal)
pada acara kegiatan, dalam rangka pembinaan pribadi dan pembinaan system
beregu, tanpa mendasarkan pada hasil prestasi.
g)
Pemberian tanda penghargaan dan tanda kenang-kenangan dalam perkemahan Besar
Penggalang tidak digunakan untuk menentukan kejuaraan.
h) Tanda
terimakasih diberikan oleh kwartir dan/atau panitia penyelenggara kepada semua
anggota penyelenggara, pembina, pembantu pembina, andalan dan lain-lain yang
telah memberikan bantuannya untuk penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang
dalam bentuk yang sesuai dengan kemampuan kwartir atau panitia penyelenggara
yang bersangkutan.
Pt. 23. Pengawasan dan
Penilaian
a.
Pengawasan dan penilaian dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh kwartir
yang bersangkutan, dengan tugas mengusahakan agar Perkemahan Besar Penggalang
berlangsung dengan baik dan berakhir dengan gemilang.
b. Data
untuk penilaian penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, didapat dari
panitia, peserta dan pihak lain yang bersangkutan, sehingga hasilnya dapat
mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.
c.
Penilaian meliputi segala segi/bidang penyelenggaraan perkemahan tersbut.
d.
Penilaian diarahkan untuk mendapat saran, pendapat dan usul, tentang
penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang, baik yang sedang dilaksanakan,
maupun yang akan dilaksanakan pada masa berikutnya.
e. Hasil
penilaian dipergunakan untuk penyempurnaan dan perkembangan Perkemahan Besar
Penggalang berikutnya.
Pt. 24. Laporan
a. Segera
setelah Perkemahan Besar Penggalang selesai, panitia Perkemahan Besar
Penggalang harus menyerahkan suatu laporan tertulis, yang memberi gambaran
penyelenggaran Perkemahan Besar Penggalang sejak dari tahap pemikiran sampai
dengan tahap penyelesaiannya.
b. Dalam
laporan Perkemahan Besar Penggalang tersebut harus dimuat antara lain :
1)
pemikirannya,
2)
perencanaannya,
3)
persiapannya,
4) peserta
dan pengaturannya,
5) panitia:
tugas, struktur, personalia, dan pembagian kerjanya,
6)
pelaksanaanya,
7)
penyelesaiannya,
8)
kesulitan, hambatan, dan usaha mengatasinya,
9) hasil
kegiatan dalam perkemahan tersebut,
10) hasil
penelitian tentang penyelenggaraan dan kegiatan dalam perkemahan tersebut,
11)
pertanggungjawaban keuangan,
12)
kesimpulan,
13) saran,
pendapat, dan usul untuk penyempurnaan kegiatan dalam waktu yang akan dating.
c. Laporan
seperti yang dimaksud dalam Pt. 24 a dan b di atas, dikirim kepada :
1) Kwartir
yang bersangkutan sebagai laporan pertanggungjawaban ;
2)
pihak-pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberi bantuan
sebagai laporan pertanggungjawaban terutama dalam penggunaan bantuannya ;
3) Kwarnas,
Kwardanya, Kwarcabnya, sebagai bahan untuk disebarkan dalam rangka tukar
pengalaman dan informasi.
BAB
VI
DUKUNGAN
ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI
Pt. 25. Dukungan
Administrasi
a. Untuk
memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan/pelaksanaan
Perkemahan Besar Penggalang, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi,
yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan teliti/seksama, terperinci,
lengkap, efisien dan efektif.
b. Dukungan
administrasi tersebut meliputi :
1) susunan
tenaga/personil tiap panitia yang baik, kualitatif maupun kuantitatif, dapat
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang,
2)
penyiapan dan penyelenggaraan latihan bagi para Pembina khususnya dalam
pelayanan bidang administrasi, logistik, kesehatan dan komunikasi,
3) dukungan
logistik (kelengkapan/peralatan) yang terdiri atas :
a)
kelengkapan pribadi,
b)
kelengkapan satuan,
c)
kelengkapan perkemahan,
d)
bahan-bahan untuk makan/konsumsi,
4) usaha
bantuan fasilitas untuk sarana fisik di sekitar dan areal perkemahan, serta
fasilitas kesehatan,
5) rencana
anggaran dan usaha dana untuk biaya penyelenggaraan Perkemahan Besar
Penggalang, yang diperoleh atas dasar gotong royong, yaitu dipikul bersama oleh
mereka yang bersangkutan dan berkepentingan, terdiri ata unsur :
a) para
peserta perkemahan, termasuk orang tua/walinya,
b)
Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gudepnya,
c) Kwartir
Cabang dan Majelis Pembimbing Cabangnya,
d) Kwartir
Daerah dan Majelis Pembimbing Daerahnya,
e) Kwartir
Nasional dengan Majelis Pembimbing Nasionalnya,
f) Panitia Penyelenggara yang mengusahakan,
yaitu dari pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang tidak mengikat,
c. Untuk semua pemasukan dan
pengeluaran uang yang digunakan untuk pembiayaan Perkemahan Besar Penggalang,
dibuat laporan sebagai pertanggungjawaban secara terbuka, yang disampaikan kepada semua pihak yang
bersangkutan.
Pt. 26.
Komunikasi/Hubungan
a.Penyelenggaraan
Perkemahan Besar Penggalang akan berhasil dengan baik, bilamana dapat
diciptakan suatu hubungan kerjasama yang harmonis antar semua badan panitia dan
antara panitia dan majelis pembimbing serta masyarakat dan pemerintah di semua
tingkatan.
b. Khusus
untuk penyelenggaraan Jamnas diperlukan adanya komunikasi timbal balik yang
efisien dan efektif antara Panpus dan Panra, melalui sarana komunikasi yang
tersedia.
c.
Pengumuman tentang segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan Perkemahan
Besar Penggalang harus dudah diketahui dan disampaikan kepada pihak yang
berkepentingan tepat pada waktunya, agar pelaksanaan kegiatannya dapat berjalan
dengan lancar dan sukses. Dalam hal ini secara garis besar dibedakan dua jenis
pengumuman :
1)
Pengumuman dalam lingkungan Gerakan Pramuka sendiri, yang berisi petunjuk
penyelenggaraan dan pelaksanaan, agar mereka yang bersangkutan diharapkan mempunyai
waktu yang cukup guna persiapan mengikuti Perkemahan Besar Penggalang dengan
sebaik-baiknya.
2)
Pengumuman berupa publikasi mengenai Perkemahan Besar Penggalang kepada
masyarakat luas, yang waktunya harus diatur secara efektif menurut kebutuhan agar
mencapai sasarannya.
Publikasi tersebut
adalah sangat penting artinya guna memperoleh bantuan dan partisipasi.
Pt. 27. Perhubungan,
Angkutan dan Telekomunikasi
a. Yang
dimaksud dengan fasilitas perhubungan/angkutan adalah fasilitas pengangkutan
bagi anggota-anggota panitia dan peserta, baik angkutan darat, laut, maupun
udara. Untuk itu harus diusahakan bantuan secara Cuma-Cuma (gratis) atau
bilamana tidak mungkin, harus diusahakan bantuan berupa pemberian reduksi
ongkos/biaya angkutan.
b. Dalam
hal telekomunikasi, bantuan yang diharapkan adalah berupa penyediaan peralatan,
pemasangan dan penggunaan fasilitas telepon dan radio bagi hubungan komunikasi
yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Perkemahan Besar
Penggalang.
c. Untuk
mendapatkan kedua fasilitas tersebut di atas harus diajukan permohonan kepada
Departemen Perhubungan atau Jawatan Perhubungan setempat.
BAB
VII
LAIN-LAIN
Pt. 28. Jambore
Nasional dan Internasional
a. Jambore
Nasional dapat diikuti oleh anggota Gerakan Pramuka yang ada di luar negeri dan
dapat juga diikuti oleh Pramuka dari negara lain, gugusdepan asing yang secara
resmi diundang oleh Gerakan Pramuka.
b.
Ketentuan mengenai peserta dari negara lain tersebut ditentukan lebih lanjut
oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
c. Jambore
Internasional yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka Sedunia dan Jambore
Nasional yang diselenggarakan oleh organisasi kepramukaan negara lain, dapat
diikuti oleh anggota-anggota Gerakan Pramuka Indonesia, apabila ada undangan
dari organisasi kepramukaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan
Kwarnas Gerakan Pramuka.
d. Untuk
keperluan tersebut pada Pt. 28 c di atas, Kwarnas atau Kwarda, Kwarcab yang
bersangkutan perlu membentuk panitia untuk memikirkan, merencanakan, dan
melaksanakan tugas penerimaan dan pengurusan peserta dari luar negeri, atau
pengiriman dan pengurusan anggota Gerakan Pramuka ke luar negeri.
Pt. 29. Ikut Serta
Berjambore (Join in Jamboree)
a.
Sehubungan dengan diadakannya Jambore Internasional atau Jambore Nasional, maka
Kwartir Daerah dapat pula menyelenggarakan Jambore Daerah, yang acara
kegiatannya dapat disamakan dengan kegiatan dalam Jambore
Internasional/Nasional tersebut. Jambore Daerah ini disediakan terutama untuk
para Pramuka Penggalang yang tidak dapat mengikuti Jambore
Internasional/Nasional.
b. Sejiwa
dengan Pt. 29 a tersebut di atas, maka :
1)
sehubungan dengan Jambore Daerah, oleh Kwartir Cabang dapat diselenggarakan
Jambore Cabang, yang acaranya sama dengan Jambore Daerah tersebut.
2)
sehubungan dengan Jambore Cabang, oleh Kortan dapat diselenggarakan Jambore
Kecamatan yang acaranya sama dengan Jambore Cabang tersebut.
c. Untuk
pelaksanaan Pt. 29 a dan b tersebut di atas, maka kwartir yang bersangkutan
hendaknya mengumumkan seluas-luasnya, terutama macam kegiatan dalam Perkemahan
Besar Penggalang yang akan diselenggarakannya.
d.
Penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam Pt. 29 a, b dan c tersebut di atas
disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setempat.
Pt. 30. Tentang Lagu,
Bendera dan Lencana
a. Untuk
menggairahkan dan menyemarakkan suasana Perkemahan Besar Penggalang, bila dapat
dibuat lagu untuk kegiatan tersebut.
b. Untuk
keperluan upacara dan kenang-kenangan dapat dibuat bendera dan lencana, sesuai
dengan lambang perkemahan selama kegiatan itu berlangsung. Ukuran bendera
perkemahan tersebut tidak boleh lebih besar daripada bendera Gerakan Pramuka di
kwartir-kwartir atau gugusdepan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ketentuan
lainnya adalah :
1) bendera
perkemahan dipasang berdampingan dengan bendera Gerakan Pramuka dan bendera
Merah Putih.
2)
pemasangan bendera perkemahan setinggi dan di sebelah kiri bendera Gerakan
Pramuka dilihat dari kedudukan Pembina Upacara.
3)
pemasangan bendera Merah Putih harus lebih tinggi daripada bendera Gerakan
Pramuka dan bendera perkemahan.
c. Tanda
penghargaan dan tanda kenang-kenangan Perkemahan Besar Penggalang hanya
dibenarkan dipakai pada seragam Pramuka, selama mengikuti kegiatan perkemahan
tersebut. Selesai mengikuti perkemahan itu, semua tanda penghargaan dan tanda
kenang-kenangan masih dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka paling lama
satu bulan.
BAB
VIII
PENUTUP
Pt. 31. Hal-hal yang
belum diatur
Hal-hal lain mengenai Perkemahan Besar
Penggalang yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur
kemudian oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31
Desember 1976.
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Ketua,
M. Sarbini
Letjen TNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa saran dan pesannya dari kakak.