KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 132/KN/76
TAHUN 1976
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN BESAR
PENGGALANG
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka membina dan
meningkatkan rasa kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan dan keterampilan para
Pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan-pertemuan Pramuka yang menarik, sesuai
dengan keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini ;
2. bahwa
untuk mewujudkan maksud tersebut perlu
diselenggarakan Perkemahan Besar Penggalang ;
3. bahwa
untuk itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu segera mengeluarkan Petunjuk
Penyelenggaraan Perkemahan Besar Penggalang.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 130/KN/76 tentang
penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.
Memperhatikan : 1.
Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jenderal.
2.
Saran-saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Perkemahan
Besar Penggalang sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua : Menginstruksikan kepada Kwarda
dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka melaksanakan
dengan giat Perkemahan Besar Penggalang.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta.
Pada
tanggal 31 Desember 1976.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
M.
Sarbini
Letjen
TNI
vdshvh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa saran dan pesannya dari kakak.