Penggunaan dan pemasangan Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ).
1. Peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKK mendapatkan tanda kecakapan ( TKK ).
2. Apabila peserta didik telah menyelesaikan SKK tingkat purwa maka TKK tingkat madya yang disematkan terdahulu (Bentuk bingkai Lingkaran ) diganti dengan TKK tingkat purwa ( bentuk bingkai persegi empat ),
demikian pula apabila telah mencapai SKK tingkat Utama, TKK tingkat
purwa akan digantikan dengan TKK yang tingkat Utama. Kesemuanya masih
dalam satu macam SKK ( Syarat Kecakapan Umum ). Dengan demikian TKK yang dipergunakan adalah TKK yang memiliki tingkat tertinggi.
Contoh
misal seorang Pramuka Penggalang telah menyelesaikan SKK berkemah
dimulai dari awal tingkat Purwa – Madya dan ke Utama maka perubahan
bentuk bingkai TKK seperti dibawah ini :
Pemasangan tanda gambar atau TKK :
TKK dipasang pada lengan kanan pakaian seragam pramuka, dengan cara penempatan gambar TKK, yaitu :
1. Melintang, dua jari dibawah lambang Kwartir Daerah/diatas jahitan bawah lengan, atau
2. Melingkari
lambang Kwartir Daerah pada posisi kanan, kiri atau bawah lambang
daerah dan diatur sedemikian rupa/ simetris agar nampak rapi. Jumlah
maksimal yang dipasang pada lengan baju adalah 5 macam TKK.
Berikut pemasangan pada lengan kanan pada pakaian seragam pramuka.
Peserta didik yang telah memiliki lebih dari 5 macam TKK maka selebihnya dapat menggunakan/ dipasang pada Tetampan/ selempang.
Peserta didik yang telah memiliki lebih dari 5 macam TKK maka selebihnya dapat menggunakan/ dipasang pada Tetampan/ selempang.
4. Penggunaan Tetampan/ Selempang.
Tetampan/
selempang merupakan alat kelengkapan seragam pramuka yang dipergunakan
untuk memasang TKK. Tetampan/ Selempang terbuat dari kain yang berwarna
dasar coklat tua, memiliki lebar 10 cm dan panjang menyesuaikan
pengguna.( tinggi badan ) serta pada kedua pinggir kain diberi pita
zig-zag dengan warna :
Siaga : Berwarna hijau.
Penggalang : Berwarna merah
Penegak/ Pandega : Berwarna Kuning.
Berikut contoh Tetampan/ selempang untuk masing-masing golongan :
5. Tetampan/
selempang, dikenakan pada seragam pramuka menyilang pada bahu lengan
kanan atas ke kiri bawah dan dapat dipakai pada acara khusus/ tertentu
misal pada Upacara besar, Upacara pelantikan dll., sedangkan pada
kegiatan yang bersifat rutin tidak perlu dikenakan.
Untuk
tata cara menguji kecakapan peserta didik dalam menyelesaikan SKK
telah diatur tersendiri dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional : Nomor
: 273 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Cara Menilai
Kecakapan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa saran dan pesannya dari kakak.